Dua Pekerja Indonesia Lolos dari Hukuman Gantung
KUALA LUMPUR -- Rudiyanto, 24 tahun, dan Khoirul Anam, 21 tahun, lolos dari hukuman gantung. Kemarin hakim Datuk Halim bin Abdullah membacakan putusan Jaksa Agung Malaysia yang mengabulkan permohonan keduanya untuk mengganti pasal yang dituduhkan, dari pembunuhan berencana menjadi tak terencana.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam kemarin siang. Setelah sidang, baik Rudiyanto maupun Khoirul Anam terlihat gembira. "Tolong kabarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini