Terdakwa Pembunuhan Divonis 18 Tahun
SUNGGUMINASA -- Hendra, 21 tahun, terdakwa kasus pembunuhan warga Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, divonis 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti membunuh Darwin, 34 tahun. Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa Adi Satya Cipta.
Setelah sidang, keluarga korban yang didominasi perempuan, memaki dan berusaha mengejar terdakwa sebelum digelandang ke mobil tahanan, t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini