Terdakwa Pengadaan Mobil di Parepare Divonis 1,5 Tahun
MAKASSAR -- Andi Sinangka, ketua pemeriksa barang yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pengendali massa di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Parepare, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, ia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim Janperson Sinaga menilai terdakwa lalai dalam menjalankan tugasnya. Semestinya, selaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini