Lakkang Jadi Kawasan Lindung
MAKASSAR -- Peraturan Presiden Nomor 55/2011 tentang Mamminasata membagi konsep tata ruang Kota Makassar ke dalam 12 kawasan pengembangan terpadu. Hal tersebut merupakan revisi terhadap Perda Nomor 26/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar 2015, yang sebelumnya membagi Makassar ke dalam 13 kawasan pengembangan terpadu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Perencanaan Daerah Makassar Ismail Haji Ali saat menyampaikan sosialisasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini