maaf email atau password anda salah


PEMBOBOLAN KREDIT
Bank Jateng Digugat Rp 20 Miliar

Usaha baik-baik untuk mendapatkan ganti rugi tak diindahkan.

arsip tempo : 171428092143.

. tempo : 171428092143.

SEMARANG - Satya Laksana, salah satu nasabah Bank Jateng unit Syariah Surakarta yang uangnya ditransfer secara sepihak, akhirnya menggugat bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu. Gugatan ganti rugi materiil dan immaterial itu diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 376/perdata/2011/PN.SMG.

"Kami minta Bank Jateng membayar ganti rugi Rp 20 miliar," kata kuasa hukum Setya, Hadi Sasono, kepada Tempo di Semarang kemarin

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan