LUMPUR LAPINDO
Peraturan Presiden Turun, Warga 9 RT Dapat Ganti Rugi
SURABAYA -- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan segera membayarkan ganti rugi bagi warga di sembilan rukun tetangga di tiga desa: Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi, yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo. Menurut juru bicara badan itu, Achmad Kusairi, pihaknya akan segera membayar setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011, yang memberi payung hukum bagi pemberian ganti rugi tersebut.
"Pekan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini