Jaksa Tuntut Guru Vini 2 Bulan Penjara
GARUT -- Jaksa menuntut guru Vini Noviani 2 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut kemarin. Guru Sekolah Dasar Negeri Kiansantang, Kabupaten Garut, itu juga dituntut membayar biaya persidangan Rp 1.000. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum Regie Komara di persidangan kemarin.
Vini, 33 tahun, harus menjalani persidangan dan sempat mendekam di penjara karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini