Menteri Izinkan Pendirian Lembaga Penjaminan
MAKASSAR -- Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan nomor 99/PMK.010/2011 yang mengizinkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit (PPUK).
"Sulsel dan sejumlah provinsi kini sudah dapat mendirikan PPKD dan PPUK berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan," kata Kepala Bagian Lembaga Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini