maaf email atau password anda salah


Pelaku Pencabulan Anak Tak Bisa Dikenai Pasal Ganda

Pelaku pencabulan anak panti masih buron.

arsip tempo : 171429190735.

. tempo : 171429190735.

GOWA --- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Muhammad Ramlin mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak tak bisa dijerat hukuman dengan pasal ganda. "Hanya satu aturan yang bakal menjeratnya. Kalau sudah dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada lagi pasal pidananya," kata Muhammad Ramlin kemarin.

Pernyataan Ramlin itu untuk menyikapi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Gowa Hasniati Hayat yang menginginkan pelaku pencabu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan