maaf email atau password anda salah


Pemerintah Dilarang Layani Penunggak Pajak

Dewan menduga ada perbedaan pelayanan kepada masyarakat golongan kecil.

arsip tempo : 171422702742.

. tempo : 171422702742.

MAKASSAR -- Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar meminta pemerintah Makassar tidak memberi pelayanan publik kepada penunggak pajak golongan besar, terutama penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di atas Rp 50 juta. Permintaan itu sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak tepat waktu.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang patuh bayar PBB. Perusahaan besar juga harus beri contoh,"

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan