Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara RRC
MADIUN - Selama September 2011 ini Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Cina (RRC) karena melanggar izin keimigrasian.
Salah satunya adalah Hu Deqin, 42 tahun, seorang ahli akupunktur yang membuka praktek di Jalan Citandui 3, Kota Madiun. "Dia menggunakan visa kunjungan, namun nyatanya tinggal di Madiun dan membuka praktek akupunktur atau pengobatan tusuk jarum,” k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini