Insentif bagi Wajib Pajak Hotel dan Restoran
YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memberi bantuan sosial dana pembinaan bagi wajib pajak hotel dan restoran. Dana yang disalurkan tahun ini sebanyak Rp 427.775.000 untuk 486 wajib pajak hotel dan restoran.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Istijab Danunegoro, mengatakan bantuan berupa pemotongan besaran pajak itu bisa membantu pengusaha yang omzetnya turun rata-rata 50 persen selama bulan Rama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini