KASUS KORUPSI BUKU AJAR
Mantan Bupati Wonosobo Diadili
SEMARANG -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Wonosobo 2004-2005. Terdakwanya adalah mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi.
Jaksa penuntut umum Agustinus Heri mengatakan, dalam APBD 2004, pengadaan buku ajar sebenarnya hanya dianggarkan sebesar Rp 7 miliar. Namun Trimawan membuatnya menjadi Rp 21 miliar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini