Rangkap Jabatan Ormas-Partai Dipersoalkan
SURABAYA--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Timur, Istibsjaroh, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu mengatur secara tegas sanksi bagi aktivis ormas yang merangkap jabatan dalam politik praktis.
"Undang-undang lama hanya melarang, tapi tidak disertai sanksi," kata Istibsjaroh, yang juga guru besar Institut Agama Islam Negeri Surabaya, di Surabaya kemarin.
Istibsjaroh merujuk pada Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini