Bank Harus Lakukan Divestasi Rp 820 Triliun
JAKARTA -- Rencana bank sentral menerapkan pembatasan kepemilikan saham tunggal di bank bakal berdampak besar bagi industri perbankan nasional. Dalam waktu serentak, para investor harus melepas kepemilikan saham (divestasi) banknya hingga Rp 820 triliun.
Angka tersebut adalah perkiraan jika bank-bank yang sahamnya dipegang satu investor dominan dipatok maksimal hanya boleh menguasai 30 persen. "Itu kalau aturan batasan 30 persen dilakukan saat i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini