maaf email atau password anda salah


Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Lambat H-7

arsip tempo : 171431640472.

. tempo : 171431640472.

SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

"Sudah diteken gubernur dan kami kirim ke seluruh perusahaan, serikat pekerja, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Hary Soegiri kemarin.

Menurut Hary, surat edar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan