Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Lambat H-7
SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
"Sudah diteken gubernur dan kami kirim ke seluruh perusahaan, serikat pekerja, dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Hary Soegiri kemarin.
Menurut Hary, surat edar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini