Djamaluddin Yunus Dituntut 15 Bulan Penjara
MAKASSAR -- Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Djamaluddin Yunus dituntut 15 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh jaksa Sutopo dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Djamal disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan dinyatakan terbukti telah melakukan pungutan tidak resmi kepada sejumlah pedagang Pasar Pabaeng-baeng sebesar Rp 862 juta.
Jaksa juga menganggap Djamal tidak mendukun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini