Prita Mulyasari Ajukan PK
TANGERANG -- Prita Mulyasari, terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Saat ditemui, ibu tiga anak ini merasa lega dengan pengajuan memori PK tersebut. "Ini demi masa depan keluarga," katanya.
Menurut Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, dasar pengajuan dan pendaftaran PK ini adalah Pasal 263 KUHAP ayat 2B karena ada dua putusan yang s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini