Moratorium Pengiriman TKI ke Saudi Berlaku
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan moratorium (penghentian sementara) pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi efektif berlaku mulai kemarin.
Menurut dia, pemerintah bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Imigrasi untuk memastikan pelaksanaan moratorium. Adapun di dalam negeri dilakukan pembenahan sistem pengiriman dan perlindungan, misalnya memas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini