Peninjauan Kembali Perda Anti-Pelacuran
YOGYAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan warga pesisir Bantul, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kebijakan Bantul, akan mengajukan revisi peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2007 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu dinilai mendiskriminasikan perempuan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Pengajuan peninjauan kembali peraturan itu merupakan rekomendasi focus group discussion di Lembaga Omb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini