maaf email atau password anda salah


Pemberian Wewenang Penuntutan pada OJK Ditolak

Otoritas bisa menuntut seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

arsip tempo : 171422317252.

. tempo : 171422317252.

JAKARTA - Wacana pemberian kewenangan penuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan pro dan kontra. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Iqbal Latanro mengatakan OJK sebaiknya hanya melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan.

Penuntutan, kata dia, merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan kepolisian. "Otoritas Jasa Keuangan tidak perlu mengambil alih fungsi dua lembaga itu. Lebih bagus dia mengidentifikasi," ujarnya kem

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan