Kasus Dian-Randy
Barang Elektronik Harus Bersertifikat
JAKARTA - Anggota staf Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Subagyo, mengatakan perangkat elektronik yang dijual di Indonesia harus dilengkapi sertifikat dari instansinya.
"Kalau beli dari luar untuk dijual kembali, harus ada sertifikat," ujar Subagyo, saksi ahli dalam sidang kasus jual-beli iPad tanpa sertifikat melalui situs Kaskus dengan terdakwa Dian Yudha Negara, 42 tahun, dan Randy Lester Samu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini