Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
SAMARINDA -- Terdakwa korupsi Adji Syirafudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda kemarin. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, itu bebas dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan terdakwa bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Hery Supriyono, ketua majelis hakim, saat memutus perkara ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini