Teroris Cibiru Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis dua terdakwa teroris yang dikenal dengan sebutan teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Fahrul Rozy Tanjung, yang divonis 6 tahun penjara karena diduga merakit bom. Terdakwa lainnya, Abdul Ghofur, divonis 5,5 tahun penjara atas kepemilikan ratusan butir peluru.
Persidangan terhadap keduanya berlangsung terpisah. Sidang putusan terhadap Fahrul digelar satu jam lebih awal daripada terda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini