BI Hukum Bank Mega
JAKARTA -- Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait dengan dua kasus penggelapan dana nasabahnya. Bank Mega dilarang menambah nasabah deposit on call (DOC) baru dan memperpanjang DOC lama. Bank milik pengusaha Chairul Tanjung ini juga dilarang membuka kantor cabang baru.
Kedua sanksi tersebut berlaku selama setahun sejak 24 Mei. Ini merupakan kelanjutan dari kasus penggelapan dana Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan dana Rp 80 m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini