KILAS
Pengacara Minta Kandiawan Dibebaskan
YOGYAKARTA -- Tim pengacara Kandiawan, salah satu terdakwa penyerangan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin menolak pendapat penuntut umum. Dalam duplik mereka malah kliennya dinyatakan berhak mendapat vonis bebas.
Salah satu alasan tim pembela yang diwakili Tripomo dan Arfian, jaksa Lilik Hardiyanto menangani setelah mulai disidang, menggantikan Rendri Indro, jadi tak menguasai kasus.
Rencananya, Kamis mend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini