KILAS
Hak Penempatan Kios untuk Jaminan Utang
SURAKARTA -- Bank Pasar Surakarta masih menerima surat izin penempatan atau surat hak penempatan pedagang untuk jaminan kredit. Padahal, menurut Direktur Bank Pasar Surakarta Kurlina Dwi Aryani, sudah tidak ada lagi bank perkreditan rakyat di Solo yang menerima surat tersebut. Menurut dia, surat itu hanya surat kuasa kepada si pedagang untuk menempati kios pasar.
"Sebenarnya berisiko. Sebab, kios itu bukan aset mereka," kata Kurlina kemarin. Kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini