Kota Tangerang Dituding Caplok Lahan Bandara
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menuding Kota Tangerang telah mencaplok sebagian lahan Terminal II dan III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kabupaten Tangerang mengklaim lahan seluas 260 hektare itu masih dalam batas wilayahnya yang berada di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kecamatan Kosambi.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Syukron, mengatakan pencaplokan lahan itu berpengaruh pada pendapatan asli daerah Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini