Pemerintah Banding dalam Kasus Sumiati
JAKARTA -- Pemerintah segera mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama Madinah dalam kasus penganiayaan Sumiati, tenaga kerja Indonesia. Majikan Sumiati dibebaskan dari tuntutan penganiayaan dan denda. Konsulat Jenderal RI di Jeddah menolak keputusan hakim.
"Nantinya, kalau hasil pengadilan hak umum juga mengecewakan, akan diminta banding," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini