Terdakwa Teroris Remaja Dituntut 4 Tahun Penjara
KLATEN - Jaksa menuntut terdakwa teroris yang masih remaja dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Klaten kemarin. Jaksa penuntut umum, Hanung Widyatmoko, mengatakan bahwa terdakwa AW, 17 tahun, terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. "Dia ikut merakit (bom) dan meletakkannya," ujarnya kepada wartawan kemarin.
Sidang tersebut digelar secara tertutup. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini