Pencuri Sepeda Motor Ditahan tanpa Prosedur
WAJO -- Yadi alias Panjul, 39 tahun, tersangka kasus pencurian sepeda motor, diduga ditahan tanpa melalui prosedur. Menurut M. Sabri, anggota badan pekerja Wajo Anti Corruption Committee (WACC), ditemukan adanya kekeliruan prosedur saat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap kliennya.
Sabri mengatakan berdasarkan keterangan Irma, istri Yadi, saat akan menangkap dan menahan Yadi, polisi tak pernah melayangkan surat panggilan. "Padahal a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini