maaf email atau password anda salah


Perusak Masjid Ahmadiyah Dituntut 10 Bulan Penjara

arsip tempo : 171429100514.

. tempo : 171429100514.

BOGOR -- Terdakwa pelaku penyerangan dan perusakan Masjid Attaufik di Kampung Cisalada, Ciampea Udik, Ciampea, Kabupaten Bogor, Oktober tahun lalu, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Dede Novi, 18 tahun, dan Aldiyansah, 17 tahun, disebutkan terbukti melakukan penyerangan dan perusakan bukan cuma masjid tapi juga sejumlah bangunan di lingkungan Jemaat Ahmadiyah itu.

Jaksa penuntut umum, Eviyanti, membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan N

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan