Gubernur Utama Dinilai Membahayakan Keistimewaan Yogya
GUNUNG KIDUL- Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, jika gubernur dan wakil gubernur utama diadakan, keistimewaan Yogyakarta akan tamat. Menurut dia, dua posisi baru yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu melanggar konstitusi.
Gubernur Yogyakarta ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan jabatan gubernur dan wakil gubernur kalau ada yang mengajukan judicial review
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini