Seleksi Calon Pegawai Kota Makassar Langgar Ketentuan
MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggap seleksi penerimaan calon pegawai negeri Pemerintah Kota Makassar melanggar ketentuan. Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Mualilm mengatakan Pemerintah Kota Makassar tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur.
"Pemerintah kota tidak ikut aturan gubernur. Itu masih dipertanyakan Menteri P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini