Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara
BANDUNG -- Penyanyi Nazril Irham alias Ariel mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ariel.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ariel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas vokalis grup musik Peterpan itu divonis berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini