Pemerintah Ngotot Gubernur Yogya Harus Dipilih
JAKARTA -- Pemerintah berkeras pada pendiriannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus ditentukan lewat mekanisme pemilihan oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai wakil pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Menurut dia, mekanisme pemilihan itu didasarkan pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yakni gubernur, bupati, dan wali kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini