KILAS
Pembunuh Anggota TNI Dibekuk
BANDUNG - FM alias Kikuk, 25 tahun, tersangka pembunuhan dan pembuangan jasad Prajurit Satu Yuda Wastu Prahari Kusumah, anggota TNI Angkatan Darat, warga Kesatuan Pusat Pendidikan Infanteri Bandung , ditangkap di Cibadak, Sukabumi, Selasa lalu. Polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yaitu istri Kikuk, RAR alias Dea, 23 tahun, dan RS alias Murbin, 18 tahun.
Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, motif pembunuhan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini