Belum Diterapkan, SJSN Sudah Diminta Direvisi
JAKARTA -- Belum juga diterapkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diminta direvisi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan jaminan bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha karena tidak jelas aturan jaminan sosial yang menjadi acuan utama," kata Sofyan dalam semi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini