Pendirian Minimarket Dinilai Tidak Patuhi Aturan
MAKASSAR -- Ketua Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Sri Rahmi menilai, pembangunan minimarket sudah meresahkan pedagang di pasar tradisional. Menjamurnya minimarket itu akibat tidak dipatuhinya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pasar.
"Pembangunan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional adalah bukti bahwa Perda pasar tidak diterapkan," kata Sri Rahmi saat rapat koordinasi de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini