Lima Terpidana Mati Tunggu Grasi
TANGERANG -- Lima dari 29 terpidana mati perkara narkoba menunggu pengampunan presiden (grasi). Upaya ini dilakukan setelah penolakan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Mereka adalah Rani Andriani, 36 tahun, dan kerabatnya, Meirika Franola, yang juga bersama-sama tertangkap. Tiga terpidana lain, yakni Muhamad Abdul Hafeez (Pakistan), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil).
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini