Kilas
Vira Divonis 10 Tahun Penjara
TANGERANG -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Vira Kindy Idian alias Lusiana Kristina, yang ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 487,8 gram dalam celana dalamnya pada Mei lalu, 10 tahun kurungan penjara kemarin. Perempuan berusia 35 tahun, yang sebelum tertangkap sukses menyelundupkan sabu seberat 500 gram dari negara yang sama, Malaysia, itu juga masih harus membayar denda Rp 10 miliar. AYU CIPTA
Polisi Usut Penabrak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini