Yogyakarta Satu-satunya Daerah Istimewa
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan, berdasar putusan Mahkamah tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, saat ini Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah istimewa yang dimiliki Indonesia. "Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena faktor sejarah," ujar Mahfud ketika dihubungi semalam.
Dulu, ujar Mahfud, Aceh memang masuk kategori daerah Istimewa, sebelum diubah menjadi daerah khusus. Daerah istimewa adalah daerah yang mendapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini