MAHKAMAH KONSTITUSI MENANGKAN NUR MAHMUDI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilkada Kota Madya Depok yang diajukan oleh ketiga pasangan calon wali kota lain, yaitu Badrul-Agus, Yuyun-Pradi, dan pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat. Mahkamah menilai, keberatan pemohon sangat mengada-ada dan sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat." Karena itu, majelis hakim menolak dan atau tidak menerima keberatan pemohon secara keseluruhan." Ketua Mahkamah Konsti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini