maaf email atau password anda salah


MAHKAMAH KONSTITUSI MENANGKAN NUR MAHMUDI

Pemohon mengancam akan memidanakan komisi pemilihan umum daerah jika melaksanakan putusan.

arsip tempo : 171423599479.

. tempo : 171423599479.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilkada Kota Madya Depok yang diajukan oleh ketiga pasangan calon wali kota lain, yaitu Badrul-Agus, Yuyun-Pradi, dan pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat. Mahkamah menilai, keberatan pemohon sangat mengada-ada dan sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat." Karena itu, majelis hakim menolak dan atau tidak menerima keberatan pemohon secara keseluruhan." Ketua Mahkamah Konsti

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan