maaf email atau password anda salah


Kesenian Tradisional Dikenai Pajak

Pengusaha mengeluhkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

arsip tempo : 171428987894.

. tempo : 171428987894.

MAKASSAR - Tidak hanya rumah kos yang harus membayar pajak ke pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar juga mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk pertunjukan kesenian rakyat.

Kewajiban membayar pajak bagi kesenian tradisional itu diatur dalam Peraturan Daerah Kenaikan Pajak dan Retribusi Kota Makassar, yang disahkan pada Jumat pekan lalu.

Ketua Panitia Khusus Anggaran Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Asriady

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan