Kesenian Tradisional Dikenai Pajak
MAKASSAR - Tidak hanya rumah kos yang harus membayar pajak ke pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar juga mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk pertunjukan kesenian rakyat.
Kewajiban membayar pajak bagi kesenian tradisional itu diatur dalam Peraturan Daerah Kenaikan Pajak dan Retribusi Kota Makassar, yang disahkan pada Jumat pekan lalu.
Ketua Panitia Khusus Anggaran Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Asriady
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini