Atasan Prajurit Penyiksa Divonis 7 Bulan Penjara
JAYAPURA- Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, kemarin memvonis empat terdakwa perkara penyiksaan di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, pada Maret silam, lebih tinggi ketimbang tuntutan oditur.
Letnan Dua Infanteri Cosmos, Komandan Pos Kolome, Distrik Illu, dihukum 7 bulan penjara. Sedangkan tiga bawahannya divonis 5 bulan penjara. Atas vonis itu, Cosmas menyatakan, "Saya akan pikir-pikir dulu atas putusan yang dijatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini