KILAS
Ariel Praperadilankan Kejaksaan Bandung
Bandung - Tim penasihat hukum mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung. Alasannya, Kejaksaan Negeri memperpanjang masa penahanan Ariel di penjara Kebonwaru, Bandung, selama 30 hari lagi setelah masa penahanan pertama selama 20 hari.
Tim pengacara Ariel mendaftarkan berkas gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri kemarin. "Perpanjangan penahanan itu tidak sah," kata salah satu penasihat hukum Ariel, Afrian B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini