Pengadilan Korupsi Hukum Bupati Brebes Dua Tahun
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Bupati Brebes Indra Kusuma dua tahun penjara. Indra, yang lantaran kasus ini sekarang tengah dinonaktifkan, dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pasar.
"Terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp 250 juta atau, jika tidak membayar, harus menjalani hukuman enam bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Ani Indrawati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini