KILAS
Cabut 12 Perda
JEPARA -- Pemerintah Jepara akan segera menghapus 12 Peraturan Daerah Tentang Aneka Pajak dan Retribusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Paling lambat 1 Januari 2011 nanti," kata Bupati Jepara Hendro Martojo kemarin.
Bupati telah menyampaikan rencana ini kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara dalam rapat paripurna Senin lalu. Alasan Hendro, penghapusan per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini