maaf email atau password anda salah


"Karya Terang Bukan Perahu Penumpang"

arsip tempo : 171424629442.

. tempo : 171424629442.

Kupang -- Korban tewas tenggelamnya perahu motor Karya Terang tidak akan mendapat santunan sebagai korban kecelakaan. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Agus Hartadi memastikan itu karena Karya Terang tidak termasuk perahu penumpang.

Santunan, Agus mengatakan, hanya diberikan bagi penumpang umum kapal pelayaran, seperti feri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang santunan korban kecelakaan juga disebutkan bahwa yang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan