CALON HAJI BER-KTP PALSU
DPRD Akan Panggil Kementerian Agama
SEMARANG - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah segera memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah guna meminta klarifikasi kasus pembatalan keberangkatan 49 anggota jemaah haji di Klaten.
Nama mereka dicoret pada hari-hari terakhir menjelang keberangkatan karena menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Seharusnya mereka berangkat ke Tanah Suci pada 23 Oktober dari Embarkasi Surakarta. Anggota jemaah itu juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini